
“Royalti Rp 25 juta itu untuk 300-an anggota ARDI, lalu cara bagiinnya gimana? Dapat berapa per orang? Ini sangat memprihatinkan dan tidak transparan,” tegas Rhoma Irama.
Polemik Skema Baru LMKN & Hak Terkait
Penurunan drastis nilai royalti yang diterima musisi dan penyanyi dangdut ini dipicu oleh perubahan sistem penghitungan LMKN yang beralih ke skema proxy data serta penghapusan alokasi karya musik yang tidak terdeteksi (undetected).
Rhoma Irama juga meluruskan bahwa polemik yang terjadi saat ini berkaitan dengan Hak Terkait (Related Rights) bagi para pelaku pertunjukan/musisi, bukan hak cipta lagu (pencipta lagu), sekaligus menepis rumor keliru yang menyebut dirinya telah menerima royalti dalam jumlah besar secara pribadi.
Sikap Tegas LMK ARDI
Merespons ketidakjelasan data perhitungan tersebut, LMK ARDI yang dipimpin oleh pedangdut Ikke Nurjanah mengambil langkah tegas dengan:
- Menolak pencairan dana Rp 25 juta: ARDI menolak menerima distribusi royalti sebelum ada transparansi data dan formula perhitungan yang jelas dari LMKN.
- Menuntut Validasi Data: Meminta LMKN memperluas sumber penarikan data pemutaran lagu dangdut ke tempat hiburan, kafe, radio daerah, hingga panggung hajatan rakyat yang menjadi basis utama perputaran musik dangdut.
Solidaritas Rhoma Irama: Rogoh Kocek Pribadi Rp 100 Juta
Melihat kondisi para seniman dan musisi dangdut yang terdampak langsung oleh mandeknya distribusi royalti ini, Rhoma Irama secara spontan menyumbangkan dana pribadi sebesar Rp 100 juta sebagai bentuk kepedulian dan bantuan solidaritas bagi para anggota yang membutuhkan.
Para musisi dangdut berharap Kementerian Hukum dan HAM serta LMKN segera mengevaluasi tata kelola dan sistem distribusi royalti agar hak-hak para pelaku seni di Indonesia dapat terlindungi secara adil dan transparan.